Cermati Protect - PREMIUM
Single Trip
Overview
Detailed information regarding your travel insurance protection.
Biaya Visa maksimal Rp25.000.000/pax yang telah dibayarkan oleh Tertanggung.
Manfaat Produk :
Pengembalian Biaya Visa 100% dari yang telah dibayarkan oleh Tertanggung
Risiko yang Dijamin :
Polis ini menjamin penggantian biaya pengurusan Visa yang telah dibayarkan oleh Tertanggung dalam hal pengajuan Visa ditolak oleh Kedutaan oleh sebab apapun.
Periode Pertanggungan :
Berlaku dari tanggal pembelian Asuransi sampai dengan konfirmasi visa (diterima atau ditolak) atau maksimal 1 hari sebelum keberangkatan (mana yang lebih dahulu) dengan batas waktu pembelian produk sama dengan waktu pengajuan visa tidak kurang dari 30 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Syarat dan Ketentuan Khusus :
Wording Polis dan Klausula asuransi perjalanan sesuai dengan ketentuan ADB.
Tertanggung wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Pertanggungan ini hanya berlaku efektif apabila polis ini dibeli sebelum tanggal pengajuan Visa ke Kedutaan sebelum diketahui adanya suatu kondisi yang dapat membatalkan Visa.
Tertanggung wajib telah memenuhi seluruh persyaratan pengajuan Visa dan pengajuan Visa wajib diajukan ke kedutaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal keberangkatan.
Adanya bukti tertulis atas penolakan Visa dari Kedutaan negara terkait, dengan sebab apapun, yang diterima paling lambat 1(satu) hari Kalender sebelum tanggal keberangkatan.
Manfaat jaminan perlindungan visa berlaku 1 (satu) kali.
Jumlah penggantian atas manfaat ini adalah sebesar biaya yang tercantum pada invoice yang telah dibayarkan oleh Tertanggung, atau paling tinggi sesuai dengan batas (limit) yang tercantum dalam polis
Jika menambah manfaat penggantian biaya tiket penerbangan, maka penggantian pembatalan tiket penerbangan akibat penolakan Visa oleh Kedutaan tetap memperhitungkan penggantian dari pihak maskapai.
Jika perjalanan dibatalkan, premi asuransi tidak dapat dikembalikan.
Polis ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Polis ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.
Benefits & Coverages
Rincian manfaat dan batas maksimum pertanggungan yang diberikan.
| # | Benefit Item | Maximum Limit |
|---|---|---|
| No coverage details available. | ||
Region Coverage
Informasi wilayah dan negara yang dicakup dalam proteksi asuransi ini.
No explicit region information available.
General worldwide coverage may apply. Please contact us for details.
Perluasan Wilayah?
Jika negara tujuan Anda tidak terdaftar, silakan hubungi tim kami untuk menanyakan ketersediaan cakupan proteksi khusus.